PATI, redaksinusantara.id – Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dalam menyelesaikan penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari lima kawasan perumahan kepada pemerintah daerah.
Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ichsan, menilai pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Pati menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian kewajiban pengembang sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset yang kini bernilai sekitar Rp6,4 miliar tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Pati bersama Kejaksaan Negeri Pati yang berhasil mengamankan penyerahan aset PSU dari lima kawasan perumahan. Pendampingan hukum menjadi bukti sinergi antarlembaga mampu memberikan kepastian hukum,” kata Danu.
Menurutnya, kolaborasi seperti ini patut dipertahankan dalam penyelesaian persoalan aset daerah lainnya. Pendampingan dari aparat penegak hukum dinilai mampu mendorong kepatuhan para pengembang terhadap kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sinergi seperti ini harus terus dijaga. Ketika semua lembaga bekerja sesuai tugas dan kewenangannya, penyelesaian persoalan aset daerah akan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Danu berharap keberhasilan penyerahan PSU dari lima perumahan tersebut menjadi contoh bagi pengembang lain agar lebih tertib memenuhi kewajiban menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah daerah.
“Ke depan kami berharap tidak perlu lagi menunggu bertahun-tahun untuk penyerahan PSU. Pengembang harus memiliki kesadaran memenuhi kewajibannya sejak awal sehingga pemerintah dapat segera mengelola aset tersebut untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.
(ADV)





















