PATI – Puluhan desa di Kabupaten Pati hingga kini masih dipimpin oleh penjabat kepala desa (Pj Kades). Kondisi tersebut terjadi karena pemerintah daerah bersama DPRD Pati masih menyusun regulasi baru yang akan menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif.
Anggota Komisi A DPRD Pati, Suharmanto mengatakan pembahasan aturan saat ini dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Regulasi baru itu nantinya akan mengatur pemilihan kepala desa, perangkat desa, hingga kepala BPD.
Menurutnya, revisi aturan diperlukan agar pelaksanaan pemilihan kepala desa sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita ingin aturan ini benar-benar matang sebelum pelaksanaan pengisian kepala desa dilakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Perda lama yang masih mengacu pada Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 perlu disesuaikan dengan perubahan terbaru dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024. Karena itu, pembahasan dilakukan bertahap agar seluruh substansi dapat dibahas secara detail.
Suharmanto memastikan DPRD Pati menargetkan pembahasan Perda selesai pada 2026. Setelah aturan disahkan, tahapan pengisian kepala desa definitif akan segera dipersiapkan oleh pemerintah daerah.
Rencananya, pengisian kepala desa akan dilakukan dalam tiga gelombang agar proses berjalan lebih tertib dan terukur. Skema tersebut dinilai penting mengingat jumlah desa yang mengalami kekosongan kepala desa cukup banyak.
“Kalau regulasi sudah selesai, pelaksanaan bisa langsung dipersiapkan sehingga desa-desa yang masih dipimpin Pj Kades segera memiliki kepala desa definitif,” tegasnya.
DPRD berharap kehadiran kepala desa definitif nantinya mampu memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di tingkat desa.
(ADV)

















