PATI, redaksinusantara.id — DPRD Kabupaten Pati menegaskan adanya pembagian fungsi yang jelas antara legislatif dan eksekutif dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan DPRD menjalankan fungsi pengawasan, sementara pelaksanaan teknis program berada pada pihak pemerintah dan pelaksana sesuai kewenangan masing-masing.
“Meski itu dari APBN, DPRD punya fungsi pengawasan,” ujar Ali.
Menurutnya, Komisi D turun ke lapangan setelah mendapatkan tugas untuk melakukan pengecekan program revitalisasi sekolah mulai dari jenjang TK, SD hingga SMP.
Hasil pengecekan kemudian menemukan sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi, termasuk di SD 01 Kayen, SD 01 Sundoluhur, SD 02 Jimbaran dan SD 02 Brati.
Ali mengatakan persoalan paling mencolok ditemukan di SD 01 Sundoluhur karena terdapat perbedaan antara pekerjaan yang tercantum dalam perencanaan dengan kondisi pekerjaan yang ditemukan.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Pati, Hardi, menilai pembagian kewenangan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melihat kegiatan pengawasan DPRD.
“Pengawasan dan pelaksanaan adalah dua hal yang berbeda. DPRD mengawasi agar program berjalan sesuai aturan, sedangkan teknis pelaksanaan berada pada pihak yang memang memiliki kewenangan.”
Menurutnya, transparansi juga penting dalam setiap program yang menggunakan anggaran negara.
“Kalau ada persoalan di lapangan, jalurnya adalah klarifikasi dan perbaikan. Semua harus terbuka sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar.”
Sebelumnya, DPRD Pati juga melakukan pengawasan terhadap sejumlah pembangunan sekolah lain. Pada SDN Sampok, Kecamatan Gunungwungkal, Komisi D turun setelah menerima laporan masyarakat terkait pekerjaan yang disebut tidak sesuai RAB senilai Rp780 juta.
Pengawasan tersebut menunjukkan perhatian DPRD terhadap penggunaan anggaran pendidikan tidak hanya dilakukan pada program revitalisasi terbaru, tetapi juga terhadap pembangunan sekolah yang mendapatkan dukungan anggaran pemerintah.
(ADV)





















