PATI, redaksinusantara.id – Pencantuman nama Komisi D DPRD Kabupaten Pati dalam kegiatan sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 di SMP Negeri 8 Pati memunculkan perhatian dari wali murid. Pasalnya, tidak ada satu pun anggota Komisi D yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam spanduk kegiatan tertulis “Sosialisasi Permendikbud No 75 Tahun 2016 oleh Komisi D DPRD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati di SMP Negeri 8 Pati”. Kondisi itu membuat sejumlah wali murid mempertanyakan keterlibatan DPRD dalam agenda tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo menegaskan bahwa Komisi D bukan pihak pelaksana kegiatan. Menurutnya, sosialisasi sepenuhnya dijalankan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati.
“Yang melakukan sosialisasi kan Disdik. Komisi D hanya mendampingi apakah kegiatan tersebut sudah dilaksanakan atau belum, karena itu rekomendasi Komisi D,” ujar Bandang melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/5/2026).
Ia menjelaskan, rekomendasi sosialisasi memang berasal dari Komisi D DPRD Pati sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan. Namun, kehadiran anggota DPRD di setiap sekolah tidak bersifat wajib.
“Nanti Disdik pasti akan melaporkan mana saja yang sudah dilaksanakan terkait sosialisasi. Jadi tidak wajib dan tidak harus hadir Komisi D ke sekolah-sekolah,” tambahnya.
Bandang juga mengaku heran dengan pencantuman nama DPRD Komisi D dalam spanduk kegiatan di SMP Negeri 8 Pati. Sebab, dalam kegiatan serupa di SMP Cluwak dan SMP Gunungwungkal yang justru dihadirinya secara langsung, nama Komisi D tidak dicantumkan dalam materi kegiatan.
“Ini SMP Cluwak aku yang hadir juga, tapi nggak ada tulisannya oleh DPRD Komisi D. Di Gunungwungkal aku juga hadir, nggak ada tulisannya oleh DPRD Komisi D,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu wali murid berinisial Yn sebelumnya mempertanyakan ketidakhadiran anggota DPRD dalam kegiatan yang membawa nama Komisi D tersebut.
“Kegiatan ini sebenarnya diagendakan Komisi D DPRD atau Disdikbud? Kalau ada dari Komisi D, kenapa tidak ada satupun yang hadir,” katanya.
Polemik tersebut memunculkan sorotan terkait koordinasi antara lembaga legislatif dan Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan sosialisasi di lingkungan sekolah, termasuk penggunaan nama institusi dalam kegiatan resmi.
(ADV)

















