Langkah penyusunan peraturan daerah terpadu mengenai tata kelola desa di Kabupaten Pati bukan sekadar upaya lokal, melainkan juga bagian dari kepatuhan terhadap hierarki hukum nasional. Wakil Ketua I DPRD Pati, Hardi, menilai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat yang terbaru.
Hardi menjelaskan bahwa penyesuaian ini sangat krusial agar tidak terjadi kontradiksi hukum antara aturan di tingkat kabupaten dengan undang-undang atau peraturan menteri yang baru diterbitkan di Jakarta. Singkronisasi ini penting untuk menjaga legalitas formal setiap anggaran dan kebijakan yang dikucurkan ke desa-desa di Pati.
“DPRD menargetkan pembahasan perda tersebut di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dapat selesai pada 2026 sebelum diterapkan secara menyeluruh di Kabupaten Pati,” urai legislator senior tersebut menjabarkan target lini masa kerja legislatif.
Target rampung pada tahun 2026 ini dinilai sangat realistis mengingat intensitas koordinasi yang terus dilakukan dewan bersama tim ahli hukum. Hardi berharap seluruh fraksi di DPRD Pati memiliki kesamaan visi untuk menyelesaikan pembahasan tepat waktu demi kepentingan masyarakat luas.
(ADV)

















