PATI – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Gerindra, Hardi, menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terpadu tentang pemerintahan desa dilakukan untuk memastikan regulasi di tingkat daerah tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Menurut Hardi, sinkronisasi aturan menjadi hal penting agar kebijakan yang diterapkan di Kabupaten Pati memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, penyusunan perda tersebut juga merupakan bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Regulasi daerah harus selalu menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di tingkat nasional. Dengan begitu, pelaksanaan pemerintahan desa memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran,” ujar Hardi.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan pembahasan secara bertahap melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Seluruh materi yang dimuat dalam perda nantinya akan dikaji secara komprehensif agar sesuai dengan kebutuhan pemerintahan desa.
Menurutnya, proses penyusunan regulasi tidak hanya berorientasi pada penyelesaian dokumen hukum, tetapi juga memastikan perda yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif oleh pemerintah desa.
“Kami ingin perda ini benar-benar menjadi pedoman yang implementatif. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum maupun kebutuhan di lapangan,” jelasnya.
Hardi optimistis pembahasan perda dapat diselesaikan sesuai target yang telah direncanakan sehingga pemerintah desa memiliki regulasi yang lebih sederhana, terintegrasi, dan mampu mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
“DPRD berkomitmen mengawal proses pembahasan hingga tuntas. Harapannya, perda ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa agar semakin profesional, efektif, dan akuntabel,” pungkasnya.
(ADV)





















