PATI, redaksinusantara.id – Penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Pati dinilai perlu mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni keberlangsungan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, menyampaikan hal tersebut setelah adanya aspirasi dari Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang mendorong evaluasi terhadap tarif BPHTB.
Menurut Muslihan, penerimaan dari sektor pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Meski demikian, besaran pungutan juga harus tetap disesuaikan dengan kondisi wajib pajak.
“Pajak daerah memang diperlukan untuk mendukung pembangunan. Tetapi ketika ada aspirasi dari masyarakat mengenai besaran tarif, itu juga harus kita dengarkan,” ujarnya.
Ia menilai, usulan GJL agar tarif BPHTB diturunkan menjadi 2,5 persen mencerminkan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap besarnya biaya yang harus ditanggung ketika melakukan transaksi tanah maupun bangunan.
Sementara itu, ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan tarif BPHTB sebesar 4 persen berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024.
Muslihan mengatakan, perbedaan pandangan mengenai tarif tersebut sebaiknya tidak dilihat secara sepihak. Menurutnya, diperlukan pembahasan untuk menemukan formulasi yang tetap mampu menjaga penerimaan daerah tanpa memberikan beban berlebihan kepada masyarakat.
“Jangan sampai kita hanya melihat dari satu sisi. Daerah membutuhkan penerimaan, masyarakat juga membutuhkan kebijakan pajak yang rasional. Keduanya harus dicari keseimbangannya,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD Pati terbuka terhadap berbagai masukan yang datang dari masyarakat. Aspirasi tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama pemerintah daerah apabila dilakukan evaluasi terhadap kebijakan BPHTB.
Muslihan berharap setiap keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus tetap mendukung kebutuhan pembangunan Kabupaten Pati.
(ADV)





















