PATI, redaksinusantara.id — Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, menilai persoalan ketidakhadiran camat dan sejumlah kepala OPD dalam rapat paripurna perlu diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan.
Menurutnya, Komisi A memiliki ruang untuk meminta penjelasan apabila pimpinan DPRD memberikan mandat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Data yang muncul dari rapat paripurna 14 September 2026 menunjukkan dari 21 camat yang diundang, hanya sebagian yang tercatat hadir di lokasi. Dalam pengecekan lebih lanjut, sejumlah nama yang tercatat hadir ternyata diwakili pejabat kecamatan.
Narso menilai klarifikasi penting agar DPRD tidak hanya melihat persoalan dari daftar absensi.
“Yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah alasan ketidakhadiran masing-masing. Kalau memang ada tugas kedinasan atau alasan lain, tentu harus dijelaskan,” demikian pandangan Narso.
Ia menegaskan, Komisi A tidak berada pada posisi memberikan sanksi kepada ASN. Fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan dan meminta penjelasan terkait penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun pembinaan aparatur, termasuk pemberian sanksi apabila memang terdapat pelanggaran disiplin, merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin juga menyatakan Komisi A dapat mengundang camat dan kepala dinas untuk mengetahui alasan ketidakhadiran mereka. Sementara soal sanksi diserahkan kepada Plt Bupati Pati.
Narso berharap persoalan ini menjadi momentum untuk memperbaiki koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah.
Menurutnya, komunikasi yang baik diperlukan agar agenda pemerintahan tidak terganggu oleh persoalan administratif maupun miskomunikasi antarlembaga.
(ADV)





















