PATI, redaksinusantara.id – Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan HC, meminta pemerintah daerah menyiapkan skenario administrasi apabila terdapat perubahan dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027.
Hal tersebut dinilai penting karena masa jabatan 61 kepala desa di Kabupaten Pati akan berakhir pada 16 Maret 2027.
Danu mengatakan, kepastian pelaksanaan Pilkades memang menjadi hal utama, tetapi pemerintah juga perlu memiliki langkah antisipasi apabila terjadi perubahan jadwal berdasarkan ketentuan pemerintah pusat.
“Yang harus disiapkan bukan hanya skenario ketika Pilkades berjalan sesuai rencana. Pemerintah juga perlu memiliki langkah administrasi apabila ada perubahan tahapan atau kebijakan penundaan,” kata Danu.
PP Nomor 16 Tahun 2026 sendiri memuat ketentuan bahwa apabila terjadi kebijakan penundaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang berakhir masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati atau wali kota mengangkat penjabat kepala desa sesuai ketentuan.
Menurut Danu, ketentuan tersebut perlu dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan agar tidak terjadi kekosongan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Ini bukan berarti kita mengharapkan adanya penundaan. Justru kita ingin semua kemungkinan administratif dipetakan sehingga pelayanan masyarakat tetap berjalan dalam kondisi apa pun,” ujarnya.
Ia meminta Pemkab Pati melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat terkait perkembangan regulasi.
“Yang paling penting adalah kepastian. Pemerintah desa harus tahu arah kebijakannya dan masyarakat juga harus mendapatkan informasi yang benar,” tambahnya.
Danu menilai kesiapan regulasi dan skenario administrasi perlu dilakukan bersamaan agar proses pergantian kepemimpinan di desa tidak mengganggu pelayanan publik.
(ADV)





















