banner 728x250

Kepala Desa Berakhir Masa Jabatan 2027, DPRD Pati Minta Tak Ada Jeda Kepemimpinan

banner 120x600
banner 468x60

PATI, redaksinusantara.id – Pemerintah Kabupaten Pati diminta mulai melakukan langkah antisipasi terhadap desa-desa yang kepala desanya akan mengakhiri masa jabatan pada 2027. Pendataan sejak dini dinilai penting untuk memastikan pergantian kepemimpinan desa dapat berlangsung tanpa menimbulkan kekosongan jabatan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Pati, Suwarno, mengatakan pemerintah daerah perlu memiliki data yang jelas mengenai desa-desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam menyusun rencana dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Yang perlu dilakukan sekarang adalah pendataan. Jangan sampai kita baru mengetahui ada desa yang masa jabatan kepala desanya habis ketika waktunya sudah dekat,” ujar Suwarno.

Ia mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) segera menyusun inventarisasi secara terperinci. Menurutnya, langkah tersebut akan memudahkan pemerintah dalam menentukan kebutuhan serta tahapan Pilkades di masing-masing desa.

Suwarno menilai kepastian pergantian kepala desa menjadi hal penting mengingat posisi tersebut berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau masa jabatan habis, tentu harus ada mekanisme pergantian yang jelas. Jangan sampai terjadi jeda terlalu panjang,” katanya.

Selain persiapan teknis, Suwarno menyebut DPRD Pati masih membahas Raperda tentang Pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa, dan Ketua BPD. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai dasar pengaturan pelaksanaan di tingkat daerah.

Meski demikian, ia menegaskan proses penyusunan Raperda tidak seharusnya membuat persiapan Pilkades berhenti. Keduanya harus dikerjakan secara bersamaan agar pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan seluruh tahapan.

“Perda tetap kita selesaikan. Sambil berjalan, persiapan Pilkades juga harus dilakukan,” ujarnya.

Menurut Suwarno, jika regulasi daerah belum selesai saat tahapan Pilkades harus mulai dilaksanakan, pemerintah masih dapat berpedoman pada ketentuan yang lebih tinggi sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia pun meminta koordinasi antara DPRD, Pemkab Pati, Dinas PMD, dan perangkat daerah terkait diperkuat. Dengan persiapan yang lebih awal, pelaksanaan Pilkades diharapkan dapat berjalan tertib, tepat waktu, sekaligus menjaga kesinambungan pemerintahan di tingkat desa.

(ADV)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *