PATI, redaksinusantara.id — Pimpinan DPRD Kabupaten Pati mendorong agar ketidakhadiran sejumlah camat dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat paripurna pembahasan Perubahan APBD 2026 segera diklarifikasi.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan klarifikasi diperlukan untuk mengetahui secara pasti alasan sejumlah pejabat tidak hadir secara langsung dalam agenda resmi DPRD tersebut.
Dalam rapat itu, sebanyak 21 camat di Kabupaten Pati diketahui mendapat undangan. Namun, hanya enam yang tercatat berada di lokasi saat agenda berlangsung. Selain itu, terdapat pula sejumlah kepala OPD yang tidak hadir secara langsung.
Ali mengatakan persoalan tersebut sebaiknya dibahas melalui forum yang memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan dari pejabat terkait. Komisi A DPRD Pati dinilai dapat mengambil peran dalam proses tersebut.
“Melalui Komisi A ayo kita undang, untuk sanksi kami serahkan ke Pak Bupati,” ujarnya.
Menurut Ali, DPRD tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan mengenai penyebab ketidakhadiran para pejabat. Setiap alasan perlu diketahui terlebih dahulu agar persoalan dapat disikapi berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pati, Bambang Susilo, menyoroti pentingnya komunikasi antara unsur legislatif dan eksekutif. Ia menilai kedua lembaga merupakan bagian dari rangkaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang membutuhkan koordinasi secara berkelanjutan.
Bambang menyebut komunikasi yang baik antara DPRD, pimpinan OPD, dan pemerintah kecamatan diperlukan agar agenda pemerintahan dapat berjalan selaras. Kehadiran langsung pejabat dalam forum DPRD juga dapat mempermudah penyampaian informasi maupun koordinasi ketika pembahasan menyangkut kepentingan daerah.
Apalagi, rapat paripurna tersebut memiliki agenda penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut berkaitan dengan arah kebijakan serta pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, pimpinan DPRD berharap persoalan kehadiran pejabat dapat diselesaikan melalui jalur komunikasi dan klarifikasi. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan administratif tidak berkembang menjadi persoalan hubungan kelembagaan antara DPRD dan pemerintah daerah.
(ADV)





















