PATI, redaksinusantara.id — Keamanan santriwati di lingkungan pondok pesantren menjadi perhatian Anggota DPRD Pati dari Fraksi PPP, Siti Mastikah. Ia mendorong setiap pesantren memiliki sistem perlindungan yang dapat memastikan santriwati merasa aman selama menjalani pendidikan.
Menurut Siti, anak perempuan yang tinggal di lingkungan pesantren perlu memiliki akses untuk menyampaikan keluhan ketika menghadapi situasi yang membuat mereka tidak nyaman atau merasa terancam. Saluran pengaduan juga harus mudah dijangkau dan diketahui para santri.
“Santriwati harus memiliki ruang aman. Ketika ada perlakuan yang membuat mereka tidak nyaman atau merasa terancam, harus ada pihak yang bisa menerima laporan dan memberikan perlindungan,” ujar Siti Mastikah.
Ia mengatakan munculnya dugaan kekerasan seksual di dua pesantren di Kabupaten Pati perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan yang selama ini diterapkan. Menurutnya, perlindungan santri tidak cukup hanya mengandalkan hubungan kepercayaan antara pengasuh dan peserta didik.
“Jangan sampai hubungan antara pengasuh dan santri membuat korban merasa tidak memiliki keberanian untuk berbicara. Harus ada mekanisme pengaduan yang jelas dan mudah dijangkau,” katanya.
Dalam penanganan perkara di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Polresta Pati juga membuka posko pengaduan bagi pihak yang mengetahui atau mengalami dugaan peristiwa serupa. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi salah satu akses bagi pihak yang membutuhkan ruang untuk menyampaikan laporan.
Siti menilai mekanisme pengaduan menjadi penting karena posisi santri dan pengasuh memiliki hubungan yang tidak setara. Kondisi tersebut dapat membuat anak merasa ragu atau takut ketika hendak menyampaikan persoalan yang dialaminya.
“Anak harus tahu bahwa ketika mengalami sesuatu, ada orang dewasa yang akan membela dan melindunginya,” ujarnya.
Selain memperkuat mekanisme internal di pesantren, Siti juga meminta peran orang tua tetap dijaga. Komunikasi antara keluarga dengan anak perlu dilakukan secara rutin untuk mengetahui kondisi santri selama tinggal dan belajar di pesantren.
“Komunikasi antara orang tua dan anak harus tetap terjaga. Pengawasan bukan berarti tidak percaya kepada pesantren, tetapi bagian dari perlindungan terhadap anak,” katanya.
Siti berharap pengelola pesantren di Kabupaten Pati dapat menjadikan perlindungan santri sebagai bagian dari tata kelola pendidikan. Sistem pengaduan, pengawasan, serta komunikasi dengan orang tua diharapkan dapat diperkuat agar lingkungan pesantren tetap menjadi tempat belajar yang aman bagi santri.
(ADV)





















