banner 728x250

Suwarno Minta Aturan Pilkades Pati Disusun Cermat dan Komprehensif

banner 120x600
banner 468x60

PATI, redaksinusantara.id – DPRD Kabupaten Pati menekankan pentingnya kepastian hukum dalam persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027. Penyusunan aturan di tingkat daerah dinilai perlu dilakukan secara cermat agar seluruh ketentuannya sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Pati, Suwarno, mengatakan Pilkades memiliki kaitan langsung dengan kepentingan masyarakat desa. Karena itu, setiap tahapan penyelenggaraannya harus didukung aturan yang jelas dan tidak menimbulkan tafsir berbeda.

“Jangan hanya mengejar cepat selesai. Regulasi harus benar-benar kuat dan sesuai aturan di atasnya, supaya ketika diterapkan tidak menimbulkan persoalan,” kata Suwarno.

Ia menyebut proses revisi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Pilkades dapat menjadi kesempatan untuk menyempurnakan sejumlah ketentuan. Regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah maupun desa dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilihan.

Suwarno juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang perlu diterjemahkan secara tepat ke dalam aturan teknis di daerah. Menurutnya, harmonisasi menjadi penting agar regulasi yang diterapkan di Kabupaten Pati tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Setelah aturan pusat turun, kita bisa melihat bagian mana yang perlu disesuaikan. Prinsipnya, jangan sampai ada celah aturan yang kemudian menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan,” ujarnya.

Untuk itu, DPRD Pati masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan menjadi salah satu acuan dalam penyempurnaan regulasi Pilkades. Setelah aturan tersebut tersedia, pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Pati diharapkan dapat segera dilanjutkan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyampaikan bahwa pihaknya telah siap membahas regulasi Pilkades. DPRD juga berharap aturan teknis dari pemerintah pusat dapat rampung pada November.

Dengan regulasi yang matang dan memiliki kepastian hukum, DPRD berharap pelaksanaan Pilkades serentak pada awal 2027 dapat berlangsung lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian bagi pemerintah desa dan masyarakat.

(ADV)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *