banner 728x250

Joni Kurnianto: Ekonomi Tak Boleh Jadi Penghalang Mendapatkan Bantuan Hukum

banner 120x600
banner 468x60

PATI, redaksinusantara.id — Upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan menjadi salah satu perhatian Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Pati dalam menyikapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pati, Joni Kurnianto, mengatakan pihaknya memberikan persetujuan agar Raperda tersebut ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Pati.

Menurut Joni, keberadaan regulasi bantuan hukum diperlukan untuk memastikan masyarakat memiliki kesempatan yang setara ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Pati menyatakan setuju terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Pati,” ujar Joni.

Ia menegaskan bahwa persoalan kemampuan ekonomi semestinya tidak menentukan kesempatan seseorang dalam memperoleh pendampingan hukum. Masyarakat yang membutuhkan bantuan tetap harus memiliki akses terhadap layanan hukum sesuai dengan haknya.

“Kami berpandangan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan. Kondisi ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi masyarakat ketika membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum,” jelasnya.

Joni berharap Raperda tersebut nantinya dapat menjadi landasan untuk memperluas jangkauan bantuan hukum bagi masyarakat, terutama warga yang mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan hukum.

Selain memperluas akses, menurutnya, regulasi juga perlu memberikan kejelasan mengenai hak masyarakat serta mekanisme yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.

Dengan pertimbangan tersebut, Fraksi Demokrat menyatakan mendukung proses pembahasan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk dilanjutkan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Pati.

(ADV)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *