banner 728x250

Komisi A Belum Panggil Camat, Suharmanto: Harus Dibahas dalam Rapat Internal

banner 120x600
banner 468x60

PATI, redaksinusantara.id – Komisi A DPRD Kabupaten Pati belum mengambil langkah pemanggilan terhadap camat maupun kepala dinas yang tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD Pati.

Anggota Komisi A DPRD Pati, Suharmanto, mengatakan pihaknya masih perlu menggelar rapat internal sebelum menindaklanjuti arahan pimpinan DPRD dan Plt Bupati Pati.

Sebelumnya, ketidakhadiran camat menjadi sorotan dalam rapat paripurna. Dari 21 camat se-Kabupaten Pati, hanya Camat Wedarijaksa yang disebut hadir secara langsung. Sejumlah camat lainnya mengirimkan perwakilan, sedangkan sebagian lainnya tidak hadir.

“Kemarin dari pimpinan DPRD dan Plt Bupati sudah menyampaikan agar para camat dan kepala dinas yang tidak hadir saat paripurna dipanggil. Tapi kita harus rapat komisi dulu,” kata Suharmanto.

Menurutnya, Komisi A perlu menyamakan pandangan sebelum mengambil keputusan kelembagaan. Pemanggilan pejabat, kata dia, tidak bisa dilakukan secara spontan tanpa melalui pembahasan di internal komisi.

“Kita harus melihat dulu mekanismenya. Siapa yang akan dipanggil, dalam kapasitas apa, kemudian apa yang ingin kita klarifikasi. Semua itu perlu dibahas bersama,” ujarnya.

Suharmanto menilai, langkah tersebut penting agar pemanggilan nantinya memiliki dasar dan tujuan yang jelas.

Ia juga mengatakan, persoalan ketidakhadiran camat perlu dilihat dari alasan masing-masing pejabat. Sebab, setiap camat memiliki tugas pemerintahan di wilayahnya yang juga harus dijalankan.

“Jangan sampai kita hanya melihat ketidakhadirannya. Kita juga perlu mengetahui alasannya. Kalau memang ada tugas kedinasan yang bersamaan, itu harus kita pahami,” jelasnya.

Namun demikian, Suharmanto menegaskan bahwa kehadiran pejabat dalam agenda resmi DPRD tetap menjadi bagian penting dalam koordinasi pemerintahan.

“Kalau ternyata ada pola ketidakhadiran yang berulang tanpa alasan yang jelas, tentu perlu ada evaluasi,” katanya.

Ia memastikan Komisi A akan segera membahas persoalan tersebut.

“Intinya kita rapat komisi dulu. Setelah itu baru kita tentukan langkah berikutnya, termasuk kalau memang perlu memanggil camat maupun kepala dinas,” pungkasnya.

(ADV)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *